Polresta Bogor Kota menangkap dua orang DPO terkait kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik (43) di Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor. Dua DPO adalah FY alias D dan HA. FY ternyata otak intelektual penembakan tersebut.
"Kami berhasil menangkap otak pembunuhan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025. Penangkapan ini berkat kerja sama tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Aji Riznaldi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Tersangka FY dan HA ditangkap di Bali setelah tim Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian yang intensif. Penangkapan ini menandai terungkapnya kasus pembunuhan yang telah membuat masyarakat di Kota Bogor merasa terganggu.
Kombes Eko mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan FY berperan sebagai aktor intelektual. Dialah yang memerintahkan tersangka lainnya untuk menembak korban.
"Jadi ada keterangan keterangan saksi yang menyatakan di TKP ada perintah dari para tersangka untuk menembak. Jadi untuk aktor intelektual ini kan ada yang mengumpulkan (pelaku penembakan), ada yang gara-gara dia orang-orang ini jadi terkumpul lagi," kata Aji.
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Bogor Kota sebelumnya telah menangkap 4 tersangka terkait kasus ini. Keempat tersangka merupakan eksekutor, salah satunya yang melakukan penembakan terhadap korban Torang Heriyanto.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, AKP Aji mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan maut tersebut. Keduanya juga telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"(FY dan HA) sudah ditetapkan melalui proses gelar dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menetapkan FY dan HA dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik (43). Keduanya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Pagi hari setelah insiden penembakan itu, FY dan HA langsung terbang ke Bali. Penembakan itu sendiri terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, dini hari.
Aji mengatakan keduanya terbang ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian. Selama di Bali, mereka menyewa penginapan di kawasan Kuta.
"(Alasan ke Bali) memang melarikan diri untuk bersembunyi di daerah Kuta," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Tampang 5 Perampok yang Bunuh Nenek di Bekasi':
(mea/bar)