Rekaman video CCTV memperlihatkan gerobak pedagang es teh di Ciledug, Kota Tangerang, ditabrak pengendara motor. Dinarasikan pelaku adalah anggota ormas.
Dalam rekaman video itu, terlihat dua orang pelaku berboncengan motor menabrak gerobak es teh yang berada di depan minimarket di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah menabrak gerobak es teh, kedua pelaku kemudian menyerang korban sehingga terjadi keributan di sana. Sejumlah warga mencoba melerai kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Tangkap Pelaku
Polsek Ciledug merespons kejadian tersebut. Saat ini polisi telah menangkap salah satu pelakunya.
Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi dan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di TKP ada segerombolan pemuda membawa sepeda motor yang kemudian menabrakkan motornya ke gerobak pedagang es teh.
"Setelah itu (pelaku) melakukan perusakan ,kemudian gerombolan pemuda tersebut melakukan pemerasan sambil mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Ubaidillah dikutip dari laman Instagram Polsek Ciledug, Rabu (19/2/2025).
Polsek Ciledug menurunkan anggota unit reskrim dan melakukan olah TKP. Polisi kemudian menangkap salah satu pelaku berinisial RF.
"Melakukan penangkapan di antara gerombolan tersebut, salah satunya berinisial RF langsung ditangkap. Sedangkan yang lainnya kabur sehingga saat ini Tim masih melakukan pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Wito menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan TKP, keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV, total pelaku berjumlah tujuh orang. Enam pelaku lainnya dalam pengejaran.
"Enam orang masih dalam pengejaran (pencarian) dengan inisial R alias Tyson, M alias Kodoy, AF alias Amin, FC, S, F alias Grek. Untuk diketahui, pelaku RF merupakan seorang residivis pelaku curas yang pernah ditahan, pelaku baru bebas sekitar 2 (dua) bulan yang lalu," ujar Wito.
Saat ini RF ditahan di Polsek Ciledug. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, dan 368 KUHP.
Simak juga Video 'Rekaman CCTV Jambret Gasak HP Penjual Es Teh di Bogor, Korban hingga Terseret':