Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM (56) yang diduga muncikari dan seorang lain berinisial TR (29).
"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Martuasah mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan prostitusi ini. Pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut sebagai komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Simak juga Video 'WN Rusia Jajakan PSK di Bali, Tarif Sekali Kencan US$ 350':