Tiga terdakwa korporasi kasus dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dituntut membayar denda dan uang pengganti yang nilainya hingga triliunan rupiah. Para terdakwa korporasi juga dituntut agar perusahaannya ditutup.
Tuntutan itu telah dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/2/2025). Para terdakwa korporasi adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Oleh karena itu, jaksa menuntut tiga terdakwa korporasi itu membayar uang pengganti sebanyak total Rp 17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun).
Berikut ini rincian tuntutan kepada 3 terdakwa korporasi.
PT Wilmar Group Dituntut Bayar Uang Pengganti hingga Rp 11 T
PT Wilmar Group, yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus ini, terdiri atas 5 perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut PT Wilmar Group membayar denda Rp 1 miliar. Namun, jika dalam 1 bulan tidak mampu membayar, aset masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Namun, jika harta benda PT Wilmar Group tidak mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda direktur yang mewakili kelima korporasi tersebut, Tenang Parulian Sembiring.
"Selanjutnya, apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili lima korporasi dapat disita dan dilelang. Apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsider pidana kurungan selama 12 bulan," demikian amar tuntutan jaksa sebagaimana rilis Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Selain denda Rp 1 miliar, jaksa juga menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun yang dibebankan proporsional kepada 5 terdakwa tersebut. Jika tidak mencukupi, harta benda Tenang Parulian dapat disita dan dikenai subsider 19 tahun penjara.
"Uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,8 triliun) yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita, jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut agar kelima terdakwa korporasi Wilmar Group dengan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan.
"Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan Terdakwa Korporasi untuk waktu paling lama 1 tahun," katanya.
(yld/dhn)