Kejagung Buka Kans Tersangka Baru Perorangan di Kasus Korupsi Migor

Kejagung Buka Kans Tersangka Baru Perorangan di Kasus Korupsi Migor

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 20:53 WIB
Kejagung kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (15/3). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Senin (13/3/2023).
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan M Lutfi telah selesai sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. Kejagung menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru perseorangan dalam perkara ini.

"Ya kami masih mendalami kemungkinan masih terbuka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (9/8/2023). Kuntadi menjawab apakah ada potensi tersangka baru dari perorangan dalam kasus ini.

Namun, kata Kuntadi, pihaknya tidak mau berandai-andai terkait hal tersebut. Semuanya harus didasari oleh alat bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita tidak mau berandai-andai. Semua tergantung alat bukti," sebutnya.

Kejagung juga masih mendalami apakah kebijakan yang merugikan negara dalam mengatasi kelangkaan migor dapat berpotensi pidana. Kuntadi mengatakan proses pemeriksaan ini sendiri masih panjang.

ADVERTISEMENT

"Ya itu kan samapi saat ini mash kita dalami, pemeriksaan-pemeriksaan ini masih panjang ya, sejauh ini sudah kita sampaikan sudah ada 29 orang saksi, yang telah kita periksa, dan ini masih kita akan dalami terus," sebutnya.

Diperiksa Terkait Kebijakan Migor Langka

Adapun hari ini M Lutfi diperiksa Kejagung dengan kapasitasnya sebagai saksi. M Lutfi diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tim penyidik memeriksa beliau pada hari ini lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan kali ini berdasarkan temuan persidangan terkait terpidana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dari pengembangan kasus ini, total telah ada 29 orang saksi diperiksa Kejagung.

Adapun M Lutfi diperiksa lebih dari 8 jam dengan total 63 pertanyaan. Namun, pokok pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik berjumlah 61 pertanyaan.

"Total keseluruhan sampai selesai 63, tapi pokok pertanyaan terkait dengan materi 61," ungkapnya.

Simak Video 'Eks Mendag Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan soal Kasus Migor oleh Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads