Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 21:24 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar Razman Arif Nasution serta anggota tim pengacaranya, Firdaus, bisa segera ditahan usai kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus telah memenuhi unsur pidana.

"Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan alasan Razman dan Firdaus harus segera ditahan. Menurutnya, keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu," kata Hotman.

Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hotman dipanggil sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.

ADVERTISEMENT

Hotman datang ditemani beberapa orang lainnya. Dia mengatakan akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia.

"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk. Laporan itu terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

Simak juga Video 'Hotman Paris Desak Razman Nasution Ditahan':

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads