Oknum TNI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dijatuhi denda adat senilai Rp 2 miliar dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Abner Karet (23). Penjatuhan denda ini dilakukan setelah proses mediasi antara oknum TNI dan keluarga korban.
"Ada penuntutan dari pihak pertama terhadap pihak kedua Batalion Zeni Tempur/20 Sorong dalam rangka penyelesaian masalah dugaan penganiayaan. Pihak kedua membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar dan tetap diproses hukum," kata perwakilan keluarga korban, Nelwan Hara, dilansir detikSulsel, Senin (17/2/2025).
Nelwan mengatakan kesepakatan itu bertujuan agar persoalan tersebut mendapat perhatian. Selain menuntut denda adat, pihak keluarga mendesak agar terduga pelaku tetap diproses hukum.
"Pihak keluarga dan Batalion Zeni Tempur/20 Sorong yang sebagai diduga melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa masyarakat Abner Karet ada pernyataan bersama. Ini menjadi dasar sebagai jaminan untuk menjaga Kamtibmas," paparnya.
Mengenai kasus ini, Nelwan juga mengatakan Batalion Zipur/20 PPA bersedia memberikan uang santunan total Rp 150 juta. Uang santunan itu akan diserahkan kepada pihak keluarga korban secara bertahap.
"Uang santunan sebesar Rp 50 juta sebagai uang santunan atau uang duka sementara sisa Rp 100 juta diserahkan dalam jangka waktu dua hari ke depan sehingga total uang santunan Rp 150 juta," ungkapnya.
Simak lengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tampang Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Wanita di Sorong
(zap/idh)