KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada Sekjen PDIP Kristiyanto sebagai tersangka. Pemeriksaan itu sedianya berlangsung besok hari.
"Betul akan dipanggil pekan depan rencananya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto pada Senin (17/2). Ronny mengatakan Hasto telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan penundaan pemeriksaan itu diambil usai pihak Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali atas status tersangka yang menjeratnya. Gugatan dari Hasto sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan.
Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari Hasto itu lalu diputus pada Kamis (13/2). Hakim tidak menerima gugatan tersebut dan menilai praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
(ygs/ygs)