Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan kendaraan odong-odong yang melintas di wilayah Jakarta Pusat. Penertiban itu dilakukan karena kendaraan tak memenuhi standar keamanan.
Dilihat detikcom dari media sosial Instagram @dishubdkijakarta pada Minggu, (16/2/2025), penertiban dilakukan pada Sabtu (15/2) dan bekerja sama dengan Satlantas Polres Jakarta Pusat.
"Target penertiban ini adalah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum dan tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain," tulis keterangan akun tersebut.
Selain tak memenuhi standar keselamatan, kendaraan odong-odong itu tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sehingga jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak akan mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja.
Penertiban kendaraan odong-odong ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
"Selanjutnya kendaraan odong-odong yang terjaring dalam penertiban tersebut dibawa ke polsek lapangan banteng dan bagi penumpang diarahkan petugas untuk kembali ke rumah masing-masing menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan oleh petugas," pungkasnya.
Lihat juga Video: Momen RK Naik Odong-Odong Bareng Relawan Sapa Warga Ciracas Jaktim
(rdp/rdp)