Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal di luar negeri selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun. SKPLN dapat diurus di kantor Dukcapil terdekat.
Berikut syarat mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) bagi WNI.
Apa itu SKPLN?
Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud tinggal atau menetap di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih dari satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen ini sangat penting karena merupakan salah satu syarat administratif yang dibutuhkan dalam melakukan perpindahan negara atau mendaftarkan diri di negara tujuan dan juga penting dalam mendapatkan izin tinggal serta status hukum yang diperlukan di negara baru.
Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
SKPLN diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota. Berikut syarat mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
- Syarat dokumen
- e-KTP/KTP elektronik
- Paspor
- Kartu Keluarga (KK)
- Alur pembuatan
- Pemohon membawa syarat Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), seperti e-KTP, paspor, dan KK, ke Disdukcapil terdekat;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lalu, Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
- Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat SKPLN;
- Apabila satu keluarga pindah keluar negeri, KK penduduk yang pindah di cabut oleh Dinas;
- Apabila satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Disdukcapil melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
Cara WNI di Luar Negeri Bikin e-KTP
WNI yang berada di luar negeri bisa membuat e-KTP/KTP elektronik di kantor perwakilan RI setempat sehingga tidak harus pulang ke Indonesia. Menurut Kominfo, proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri terdiri dari:
Perekaman sidik jari, biometrik, dan pengambilan foto diri; Setelah itu, E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan.
Selain itu, WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional. Nantinya, lapor diri bisa dilakukan melalui portal Peduli WNI.
Simak juga 'Bareskrim Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia':