Penegakan HAM Ada di Pundak Hendarman & Mattalata
Selasa, 08 Mei 2007 17:57 WIB
Jakarta - Harapan besar digantung di pundak Jaksa Agung dan Menkum HAM hasil reshuffle, Hendarman Supandji dan Andi Mattalata. Mereka diharapkan bisa menangani kasus pelanggaran HAM.Harapan itu disampaikan oleh Kontras dan keluarga korban kasus kekerasan. Kepada kedua pejabat baru itu, mereka meminta agar sanggup melepaskan diri dari kepentingan politik."Kalau tidak, hasil reshuffle ini akan sia-sia, dan justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid.Hal itu disampaikan Usman yang didampingi keluarga korban kasus kekerasan dalam keterangan pers di Hotel Acacia, Jl Kramat raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2007).Dijelaskan Usman, Jaksa Agung baru Hendaman Supandji harus proaktif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu."Bagi kami, ini adalah parameter utama apakah pejabat yang baru membawa perubahan dibanding sebelumnya atau tidak," lanjutnya.Selama ini, tambah Usman, Jaksa Agung telah menyisakan pekerjaan rumah yang telah diendapkan. PR itu adalah penanganan kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, kasus Wasior, dan Wamena.Jaksa Agung yang baru juga diminta mengubah sikapnya yang telah menolak menindaklanjuti kasus penculikan aktivis 1997-1998 yang ditengarai dipolitisir DPR.Sementara Menkum HAM baru Andi Mattalata harus segera me-review produk perundang-undangan tentang HAM. Di mana revisi tersebut harus menggunakan patokan kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yaitu Keppres tentang rencana aksi nasional di bidang HAM 2003-2008."Revisi yang harus dilakukan yaitu RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Militer, RUU Intelijen, dan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan konstitusi," tukasnya.
(nvt/sss)











































