Nama Paulus Tannos sudah tidak asing sejak tahun 2019 usai KPK menetapkannya sebagai buron kasus e-KTP. Namanya kembali santer, ketika KPK baru-baru ini menyatakan berhasil menangkap Tannos di Singapura.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Dalam kasus e-KTP, perusahaan Tannos itu disebut menyusun peraturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang proyek dimulai.
Paulus Tannos ditetapkan tersangka pada 2019 meski saat itu belum diketahui keberadaannya. KPK menduga Tannos melakukan kongkalikong dalam pengadaan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tannos juga diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat itu.
KPK juga menduga perusahaan Paulus Tannos mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Peran Paulus Tannos ini juga masuk dalam putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Ganti Kewarganegaraan
Selama 2019, KPK terus mencari keberadaan Paulus Tannos. Hingga pada 2023 KPK menemukan fakta bahwa Tannos sudah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po dan sudah mengganti kewarganegaraannya.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
"Yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," sambungnya.
KPK juga sempat mendeteksi Tannos berada di Thailand. Namun, saat itu KPK gagal membawa pulang Tannos karena ada keterlambatan penerbitan red notice.
Simak Video 'KPK Siapkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura':
Selanjutnya
Ditangkap di Singapura
Pada awal 2024, KPK menyebutkan Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengatakan KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Dia mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus diurus.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.
Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison. Penahanan Tannos ini difasilitasi oleh KBRI Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujar Suryo, seperti dilansir Antara.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Simak Video 'KPK Siapkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura':