Polisi menangkap empat wanita anggota sindikat pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Dua dari empat pelaku adalah ibu dan anak.
"Dari pelaku yang diamankan tersebut, terdapat pelaku seorang ibu yang dalam melakukan aksi kejahatan mengajak anaknya juga," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Taufik memerinci ada empat orang yang diamankan terkait kasus tersebut. Mereka adalah AH (43) dan juga anaknya berinisial NH (20). Dua tersangka lainnya adalah wanita YI (30) dan NI (28). Taufik menyebut para tersangka bertetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/2) pukul 17.30 WIB. Korban saat itu meninggalkan anaknya di area permainan. Saat dijemput, dia mendapati kalung emas anaknya telah hilang.
Korban pun membuat laporan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial NI ditangkap di Kebon Pala, Kampung Melayu, pada Selasa (11/2).
"Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH," ujarnya.
Taufik mengatakan para tersangka menyasar anak-anak yang tengah bermain di tempat permainan. Mereka berbagi peran saat melancarkan aksinya tersebut.
"Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut. Pelaku juga sempat beraksi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal," tuturnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Tonton juga Video: 8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Bobol 12 Swalayan