Dengan Tangan Terborgol, Tom Lembong Ngaku Siap Segera Diadili

Dengan Tangan Terborgol, Tom Lembong Ngaku Siap Segera Diadili

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 14 Feb 2025 10:54 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan berkas penanganan perkara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Tom Lembong pun mengaku sudah siap diadili.

"Ya, pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Ya, harus selalu siap," ujar Tom kepada wartawan di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).

Kejagung Nyatakan Berkas Tom Lembong Rampung

Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan hari ini.

ADVERTISEMENT

"Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus," ucap Harli.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut.

"Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini)," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Kejagung Ungkap Peran Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong':

Saksikan juga Blak-blakan: Pramono Ungkap Target 100 Hari Kerja Saat Jadi Gubernur Jakarta

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads