Hukuman Harvey Moeis semakin berat. Harvey Moeis dijatuhi hukuman tiga kali lipat dari sebelumnya di tingkat hukum banding.
Di tingkat pengadilan pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Vonis itu diketok 23 Desember 2024.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Setelah putusan itu dibacakan, sejumlah pihak mengkritik putusan itu. Bahkan majelis hakim yang mengadili Harvey saat itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari vonis itu.
Sejumlah pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa menuntut Harvey agar divonis 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto pada saat itu.
Atas putusan itu, jaksa pun menyatakan keberatan. Jaksa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
(zap/isa)