Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto mengatakan staf khusus yang baru-baru ini dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tetap akan mendapat gaji. Dia mengatakan efisiensi anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI tak berdampak ke alokasi gaji pegawai.
"Di tengah efisiensi anggaran, memang kita melakukan pengangkatan staf khusus karena masih ada ruang untuk kita melakukan apa istilahnya ya, untuk belanja pegawai kan tidak kita potong ya. Jadi belanja pegawai memang ada posnya di sana," kata Donny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Donny mengatakan masih memenuhi syarat adanya pengangkat staf khusus. Ia pun menjelaskan alasan Kemhan mengangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus, yakni lantaran kompetensinya di bidang media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu masih memenuhi syarat untuk melakukan penambahan staf khusus ya. Kalau itu kan (Deddy) memang kompetensinya saudara Deddy Corbuzier ya, di bidang media, memang itu yang kita butuhkan sehingga kita mengangkat staf khusus sesuai dengan kompetensinya," ujar Donny.
![]() |
Diketahui, Kemhan dan TNI menjadi salah satu kementerian yang terdampak efisiensi anggaran. Donny mengatakan efisiensi Kemhan dan TNI mencapai Rp 26.993.400.000.000 atau Rp 26,9 triliun.
"Pimpinan rapat dan anggota Komisi I yang saya hormati. Dalam pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Kemhan dan TNI melakukan identifikasi efisiensi anggaran terhadap seluruh program dan kegiatan," kata Donny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR tadi.
Adapun efisiensi dianggarkan ke belanja barang senilai Rp 10,94 triliun dan belanja modal Rp 16,049 triliun. Donny menyebutkan belanja pegawai tak dikenai efisiensi.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kemenhan pada rapat, pagu anggaran 2025 senilai Rp 166.263.726.784 (Rp 166,2 triliun). Pagu ini berasal dari jenis belanja pegawai, barang, dan modal.
Simak juga Video 'Kemenhan Ungkap Alasan Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Menteri Pertahanan':
(dwr/dnu)