Rakit Pistol Mainan Jadi Senpi, Pani Rukmana Ditangkap di Ciamis

Tim detikJabar - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 12:21 WIB
Senpi rakitan ala pria di Ciamis (Dadang Hermansyah/detikJabar)
Jakarta -

Pani Rukmana (33) barangkali tak pernah menyangka keahliannya di bidang pandai besi akan menyeretnya ke dalam jerat hukum. Warga Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, terancam pasal hukuman mati lantaran iseng membuat senjata api rakitan dari YouTube.

Pani tertangkap polisi pada 31 Desember 2024, sehari sebelum pergantian tahun. Bukan karena kasus biasa, melainkan karena ia kedapatan membuat dan menjual senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan enam pucuk pistol rakitan di rumahnya. Semua berawal dari kanal YouTube.

AKBP Akmal, Kapolres Ciamis, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Ciamis. "Ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2024 sebelum pergantian tahun baru. Ditemukan dan diamankan 6 pucuk senjata api rakitan di rumahnya," ujarnya dilansir detikJabar, Rabu (12/2/2025).

Modus operandi Pani berawal dari pembuatan pistol mainan jenis dompis, yang kemudian ia jual melalui kanal YouTube bernama Upeh Chanel. Awalnya, pistol mainan ini menarik perhatian pecinta replika senjata. Namun, komentar di kanalnya mulai meminta sesuatu yang lebih dari sekadar mainan.

"Akhirnya tersangka belajar melalui media sosial youtube untuk membuat senjata api rakitan, setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di channel YouTube Upeh Chanel. Awalnya mainan diubah menjadi senjata api yang ada amunisinya," jelasnya.

Ia mampu menjual 10 senjata rakitan dengan harga per pucuk mencapai Rp 2 juta. Kini, Pani dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork