Tawuran antar-geng di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), menewaskan seorang anak muda berinisial RA. Tawuran itu bermula dari janjian di media sosial (medsos).
"Kasus ini berawal dari ajakan tawuran yang dilakukan kelompok 'Cilebut Gank' melalui Instagram pada 7 Februari 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, Kamis (13/2/2025).
Cilebut Gank ini merupakan nama akun medsos dari kumpulan anak muda di Muara Baru. Ajakan tawuran itu disampaikan ke kelompok lain hingga akhirnya terjadi tawuran pada Minggu (9/2) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kubu sepakat bertemu di Muara Baru atau di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan tawuran setelah melakukan janjian melalui pesan di Instagram.
"Pada 9 Februari dini hari, sekitar 50 orang dari kelompok 'Bonvis' Kebon Pisang datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam," ujarnya.
Tak lama kemudian, tawuran pecah di depan kantor RW 17 Muara Baru. Tawuran itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan videonya viral di media sosial (medsos).
"Sekitar pukul 03.00 WIB, bentrokan terjadi setelah kelompok Muara Baru menyalakan petasan dan menyerang kelompok Luar Batang," katanya.
Akibat tawuran tersebut, satu korban meninggal dunia berinisial RA. Sementara tiga orang lainnya luka-luka, yaitu MR, AT, dan A.
9 Orang Jadi Tersangka
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Metro Penjaringan menyelidiki kasus dan mencari pelaku tawuran maut tersebut. Pada Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RA, BI, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ.
"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.
Sembilan pelaku ini berasal dari dua kelompok pemuda atau geng. Mereka berstatus pekerja dan ada yang pengangguran.
Dalam kasus ini, polisi menyita 12 buah senjata tajam, tiga unit HP, satu pakaian korban, sembilan pakaian tersangka, dan hasil visum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Lihat juga Video: Tawuran Hingga 1 Orang Tewas di Jakpus Ternyata Pekerja Proyek Vs Warga