Tawuran Maut Antargeng di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka!

Tawuran Maut Antargeng di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka!

Antara News - detikNews
Rabu, 12 Feb 2025 15:24 WIB
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka tawuran yang menewaskan remaja di Penjaringan, Jakut. Belasan orang lain masih diperiksa. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka tawuran yang menewaskan remaja di Penjaringan, Jakut. Belasan orang lain masih diperiksa. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Jakarta -

Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka tawuran yang menewaskan remaja di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sementara belasan orang lain masih diperiksa.

"Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 14 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).

Tawuran antarkelompok yang membawa senjata tajam (sajam) itu terjadi pada Minggu (9/2) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Para pelaku ditangkap pada Senin (10/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan tersangka berinisial RA, BI, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ. Awalnya polisi menangkap 23 orang yang diduga terlibat tawuran kelompok dari kawasan Muara Baru dan Luar Batang itu.

"Dari sembilan pelaku, (pria berinisial) RH, BI, GR, dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.

ADVERTISEMENT

Sembilan pelaku ini berasal dari dua kelompok pemuda atau geng. Mereka berstatus pekerja dan ada yang pengangguran.

Dalam tawuran tersebut, satu orang berinisial RA tewas akibat dibacok. Sementara tiga orang berinisial MR, AT, dan A terluka akibat kejadian tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Kapospol Muara Baru menerima laporan tawuran atau perkelahian antarkelompok di sekitar RW 17 Muara Baru. Petugas langsung menuju lokasi dan membubarkan tawuran sekitar pukul 04.30 WIB.

Kemudian, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga mengalami luka-luka.

Dalam kasus ini, polisi menyita 12 buah senjata tajam, 3 unit HP, 1 pakaian korban, 9 pakaian tersangka, dan hasil visum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Simak juga Video 'Tawuran Horor di Bekasi Korban hingga Dilindas Motor':

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads