Uang Pengganti Harvey Moeis Juga Diperberat Jadi Rp 420 Miliar

Uang Pengganti Harvey Moeis Juga Diperberat Jadi Rp 420 Miliar

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 10:14 WIB
Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey.
Harvey Moeis saat duduk sebagai terdakwa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.

ADVERTISEMENT

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan," ujar hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Simak juga Video: PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

(amw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads