Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 12 Feb 2025 17:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap modus Kades Kohod, Arsin, memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin diduga mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025)

Djuhandhani menuturkan hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban. Warga yang namanya dicatut, sambung Djuhandhani, mengaku sempat diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ungkapnya.

Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh soal data warga yang dicatut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 44 orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Mereka terdiri atas kepala desa, warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Polisi juga telah menggeledah tiga tempat terkait perkara itu pada Senin (10/2), yaitu kantor Desa Kohod, kediaman Kades Kohod, dan kediaman Sekretaris Desa Kohod.

Simak juga Video 'KSAL hingga Titiek Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang':

(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads