Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho mengungkap tujuan digelarnya Operasi Keselamatan 2025. Agus menyebutkan operasi ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Salah satu tujuan dari operasi keselamatan lalu lintas adalah menekan, me-minimize mungkin pelanggaran dan kecelakaan. Maka dari itu, operasi keselamatan ini tentunya bagaimana kita menyadarkan pengguna jalan itu agar tertib dan disiplin berlalu lintas," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Agus kemudian menyinggung terkait kendaraan overdimensi, juga kendaraan overload yang keduanya kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dia menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data yang kami evaluasi bahwa cukup banyak kendaraan yang overdimensi dan overload itu terlibat kecelakaan. Maka dari itu, tentunya Korlantas Polri dan jajaran akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap pelanggaran overdimensi dan overload," ucapnya.
Agus lantas menjelaskan overload adalah pelanggaran, sementara itu overdimensi adalah kejahatan lalu lintas yang mana sering menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Karena itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi ataupun perusahaan yang melanggar.
"Overload itu pelanggaran, sedangkan overdimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Agus berencana membuat tim dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, Jasa Marga, hingga penyidik kepolisian untuk bisa secara komprehensif menindak supaya potensi kecelakaan dan kondisi jalan bisa baik.
"Karena ini selaras dengan program kami, saat ini sedang Operasi Keselamatan Lalu Lintas, salah satunya adalah preemtif dan preventif. Preemtif dan preventif itu lah pendidikan masyarakat, jadi memberi imbauan, apalagi ini dirumuskan untuk menjadi mata pelajaran," ujar Agus.
"Ini sangat penting karena etika berlalu lintas itu sangat memengaruhi ketertiban berlalu lintas," imbuhnya.
11 Sasaran Operasi Keselamatan 2025
Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), berikut ini daftar 11 sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
9. Melanggar marka berhenti
10. Melawan arus
11. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
(fas/hri)