Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Aceh. Narkotika itu disebut berasal dari Thailand dan terkait kuat dengan jaringan Fredy Pratama.
"Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Dari pengungkapan itu, penyidik membekuk empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
"Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua," ucapnya.
Mukti menjelaskan peran tiap tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Dia memerintahkan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.
Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.
Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.
Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.
Tonton juga Video Pasangan Kekasih Diciduk Bea Cukai saat Selundupkan Sabu Via Bandara
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ond/jbr)