4 WN Malaysia Mau Jual Sabu di Jakarta Dibekuk, Diduga Jaringan Fredy Pratama

4 WN Malaysia Mau Jual Sabu di Jakarta Dibekuk, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 16:26 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang N/detikcom)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi di wilayah Jakarta.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan keempat orang yang ditangkap berinisial M, L, G ,dan O. Mereka diduga masih merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang hendak menjual sabu di Jakarta.

"Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter," kata Mukti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1) lalu. Para pelaku menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

"(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," ujar Mukti.

ADVERTISEMENT

Dari para pelaku sebanyak 15 kg sabu disita polisi. Sabu dengan bungkus teh China itu rencananya diedarkan di Jakarta.

Tiga tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di antaranya di depan minimarket kawasan Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran salon kecantikan di Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selain mengejar keempat tersangka, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial T. Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menangkap T, warga Malaysia.

Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak juga Video 'Polresta Denpasar Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Dicor Semen':

(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads