Yusril: Nama-nama Penerima Amnesti Diajukan ke Presiden, Ditangani Menkum

Yusril: Nama-nama Penerima Amnesti Diajukan ke Presiden, Ditangani Menkum

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 17:25 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana pemberian amnesti masih proses pengajuan final kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses itu ditangani oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," kata Yusril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yusril mengatakan amnesti bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. Sebab, perihal amnesti ini adalah persoalan kebijakan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti. Baik di awal masa jabatan maupun di akhir masa jabatan," sebutnya.

Dirinya mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang memberikan amnesti kepada narapidana pada akhir masa jabatannya. Hal itu, kata dia, adalah hal yang normal.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu juga misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (di akhir jabatannya), normal saja," ucapnya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akan membuka data para narapidana yang mendapatkan amnesti agar publik bisa mengetahuinya dan memberikan kontrol. Dia mengatakan pihaknya juga masih menunggu data dari Kemen Imipas.

"Nanti, kalau dari Kementerian Imipas datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," ujar Andi saat menemui wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

"Soal amnesti, kami masih menunggu dari Kementerian Imipas soal datanya, ya. Mudah-mudahan minggu depan. Karena yang akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak itu kan Kementerian Imipas," ujar Andi.

Andi Agtas menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti. Kalau disetujui, dia mengatakan pemberian amnesti ke 44 ribu napi itu dapat mengurangi kelebihan penghuni lapas sekitar 30 persen.

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ujarnya.

(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads