Menteri HAM: Amnesti Diberikan ke Tahanan Politik Papua yang Beda Ideologi

Menteri HAM: Amnesti Diberikan ke Tahanan Politik Papua yang Beda Ideologi

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 05 Feb 2025 12:07 WIB
Menteri Natalius Pigai rapat dengan Komisi XIII DPR
Menteri Natalius Pigai rapat dengan Komisi XIII DPR (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan rencana amnesti tahanan politik di Papua bukan untuk tahanan yang bersenjata. Amnesti akan diberikan kepada mereka yang ditahan karena perbedaan pendapat hingga ideologi.

"Karena dia beda ideologi, menggunakan atribut-atribut yang bertentangan dengan negara, itu akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk yang bersenjata," kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pertimbangannya, kata dia, tidak ada jaminan jika pihak yang bersenjata telah diberi amnesti maka akan kembali melakukan aksinya. Hal itu, katanya, bukanlah bentuk diskriminasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan bukan untuk yang bersenjata, tidak ada diskriminasi, bisa. Tapi siapa yang bisa memastikan setelah kita kasih amnesti mereka tidak lakukan aksi lagi," sebutnya.

"Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara, setelah kita kasih amnesti, keluar, dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara soal rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu napi tidak termasuk orang terlibat kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Yusril mengatakan rencana pemberian amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dalam tahap kajian.

"Betul apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum Supratman Andi Agtas) bahwa di antara 44 ribu napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu, tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (30/1).

Yusril menyampaikan rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu napi telah dibahas pemerintah dalam dua bulan terakhir. Dia menyerahkan keputusan terkait rencana amnesti itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Daftar nama 44 ribu itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujar dia.

Yusril menerangkan rencana amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dikaji. Dia mengungkit sejarah pemerintah pernah memberikan amnesti kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Yusril lantas kembali menegaskan ihwal amnesti ke KKB Papua masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan mengenai hal itu. Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44 ribu itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," katanya.

Simak juga Video 'Wacana Amnesti bagi KKB Papua, Yusril: Kami Sangat Hati-hati':

(ial/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads