Menko Yusril Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Menko Yusril Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 13:33 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

"Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara," kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

"OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif," ungkap Yusril.

ADVERTISEMENT

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

"Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing," ujarnya.

Kemudian dia juga menyebut pembaharuan ini termasuk peninjauan dan penyempurnaan regulasi keuangan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara dan memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang mencurigakan.

"Meningkatkan aksesibilitas publik untuk mengambil peran antikorupsi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan whistleblower sehingga masyarakat memiliki saluran yang aman untuk melaporkan kasus-kasus penyuapan yang terjadi di masyarakat," tutur Yusril.

Selain itu dia mengatakan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pemberdayaan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan serta Pengadilan juga termasuk langkah pembaharuan yang akan dilakukan. Dia juga menyebut pemerintah melakukan pembaharuan dalam sistem audit dan pengawasan.

"Penguatan sistem audit dan pengawasan, meningkatkan fungsi audit, baik eksternal maupun internal dalam mengawasi aliran keuangan dan kegiatan administratif dalam pemerintahan," imbuhnya.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads