Anggota DPRD DKI Usul Aturan Batasi Masa Tinggal di Rusunawa Pemprov

Anggota DPRD DKI Usul Aturan Batasi Masa Tinggal di Rusunawa Pemprov

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 14:40 WIB
Pergub Nomor 61 Tahun 2020 mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
Ilustrasi rusun (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemprov Jakarta harusnya cuma tempat transit masyarakat berpenghasilan rendah, bukan tempat tinggal untuk selamanya. Dia mengatakan Pemprov harus melakukan pembinaan agar kondisi ekonomi warga penghuni rusunawa meningkat.

"Kita berharap rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Dia mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI bukan menyiapkan tempat tinggal. Dia mengatakan warga yang sudah mendapat pembinaan dan penghasilannya meningkat harus pindah dari rusunawa agar warga berpenghasilan rendah yang lainnya bisa masuk dan mengikuti program peningkatan perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu," ujarnya.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan. Dia mengatakan jangka waktu tinggal di rusunawa akan diatur.

ADVERTISEMENT

"Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub," kata Meli.

Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun kesembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta mengecek kelayakan warga itu untuk tetap menghuni rusunawa.

"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tuturnya.

Sementara itu, untuk masyarakat umum, hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal 6 tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan. Namun, katanya, penyewaan rusunawa tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.

"Itu akan ada di revisi pergub," ucap Meli.

Selain itu, evaluasi akan berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa rusunawa. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati rusun milik Pemprov DKI.

"Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun-temurun," ujarnya.

Simak juga Video 'Pemerintah Resmikan Rusunawa Rancaekek sebagai Bagian dari Program PPKS':

(bel/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads