Kasus dugaan penipuan ivestasi bodong senilai miliaran rupiah yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal memasuki babak baru. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan bernomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Bunga Zainal melaporkan dua orang yakni AAACD dan SFS.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.
Dalam laporannya itu, Bunga Zainal mengungkap kerugian yang dideritanya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pada Oktober 2024, penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkada dan menetapkan dua tersangka baru-baru ini. Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya.
1. Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bunga Zainal. Dua orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AAACD dan SFSS.
"Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (6/2).
2. Dua Tersangka Ditahan Polisi
Ade Ary mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan polisi. Keduanya resmi ditahan sejak Rabu, 5 Februari 2025 malam.
"Dua tersangka telah ditahan tadi malam," imbuh Ade Ary.
Baca selanjutnya: modus operandi tersangka
(mea/mea)