TransJ Didenda Rp 3,2 M Tahun 2024, Kebanyakan karena Waktu Tunggu Bus Lama

TransJ Didenda Rp 3,2 M Tahun 2024, Kebanyakan karena Waktu Tunggu Bus Lama

Maulani Mulianingsih - detikNews
Kamis, 06 Feb 2025 14:52 WIB
Bus TransJakarta terhenti di Stasiun Grogol
Bus TransJakarta. (Foto: Tangkap layar video)
Jakarta -

PT TransJakarta didenda Rp 3,2 miliar oleh Pemprov Jakarta pada 2024. Denda itu dikenakan mayoritas karena headway atau waktu tunggu bus yang lebih dari 10 menit.

"Rp 3,2 miliar itu yang paling besar itu dikontribusi dari sisi headway. Di mana di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," ujar Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza dalam konferensi pers di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, (6/1/2025).

Dia mengatakan, berdasarkan aturan Dinas Perhubungan, headway atau waktu tunggu bus BRT TransJakarta di jam sibuk seharusnya bisa melayani penumpang setiap 10 menit. Kemudian Bus non-BRT setiap 20 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Welfizon mengatakan pada jam tidak sibuk halte TransJakarta sering kosong penumpang. Jadi jika bus TransJakarta tiba setiap 10 menit sekali, penggunaan armada TransJakarta jadi tidak efisien ditumpangi warga.

"Kalau setiap 10 menit dan kita tahu di halte-halte itu kosong, setiap 10 menit tetap kita jalankan armada, itu armadanya akan kosong dan menjadi ideal," tutur Welfizon.

ADVERTISEMENT

"Ya sebagai konsekuensinya karena sesuai aturan Dinas Perhubungan melihat setiap 10 menit, begitu mereka berdiri 10 menit pun tidak ada yang lain, jadi kita tidak bisa lewat meskipun yang nunggunya tidak ada, itu kita dikenakan denda," tambahnya.

Welfizon mengatakan pada rute-rute tertentu PT TransJakarta berusaha mengkombinasikan peraturan perhubungan dengan kebutuhan layanan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar efisiensi subsidi dapat terpenuhi.

"Jadi di rute-rute tertentu kami melihat kebutuhan, jika kalau kita monitor di CCTV, kebutuhan di jam tersebut relatif kurang, maka kadang kita tidak menjalankan harus 10 menit harus ada bus. Jadi kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba meng-combine antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," tutur Welfizon.

Simak juga Video 'Pengguna Tolak Wacana Penghapusan TransJakarta Koridor 1':

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads