Waspada Modus Narkoba ala Parfum, Cairan Sintetis Bisa Buat Rokok Serasa Ganja

Waspada Modus Narkoba ala Parfum, Cairan Sintetis Bisa Buat Rokok Serasa Ganja

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 05 Feb 2025 16:56 WIB
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar pabrik narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dua orang ditangkap dari lokasi tersebut. (M Sholihin/detikcom)
Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Bogor membongkar pabrik narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dua orang ditangkap dari lokasi tersebut. (M Sholihin/detikcom)
Kabupaten Bogor - Polisi turut menemukan cairan sintetis yang merupakan narkotika golongan I di pabrik narkoba di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Cairan narkoba tersebut dikemas pelaku menggunakan botol parfum.

"Selain memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar, kita temukan juga biang cairan sintetis MBMB Inaca yang sudah dikemas dalam botol parfum," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di kantornya, Bogor, Rabu (5/2/2025).

Ada sebanyak 125 botol berukuran 50 ml siap edar yang ditemukan di laboratorium narkoba tersembunyi (clandestine lab) yang berlokasi di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Polisi mengatakan cairan tersebut dijual untuk disemprotkan pada batang rokok untuk menghasilkan efek seperti ganja.

"Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti ganja efeknya," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 1 ton tembakau sintetis dengan nilai total sekitar Rp 350 miliar. Tembakau sintetis itu dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.

Selain itu, disita juga 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.

Saat penggerebekan, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (34) dan AA (23). HP dan AA berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi memburu dua orang pengendali pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul tersebut. Polisi sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buron berinisial B dan E.

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.

Tonton juga Video: IRT di Karimun Diciduk Seusai Coba Selundupkan Sabu Seberat 505 Gram

(jbr/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads