Masa Penahanan Indra Setiawan & Rohainil Aini Diperpanjang
Jumat, 04 Mei 2007 15:39 WIB
Jakarta - Masa penahanan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini diperpanjang Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk melengkapi bukti-bukti kasus pembunuhan Munir."Sudah kita perpanjang agar kita bisa meminta keterangan lebih banyak dari mereka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta, Jumat (4/5/2007).Masa penahanan Indra dan Rohainil berakhir pada Jumat 4 Mei ini. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk masa 40 hari.Sisno mengungkapkan, banyak kemajuan yang diperoleh dalam penyelidikan kasus Munir. Kemajuan ini diperoleh dari keterangan saksi-sakasi, tersangka, dan pengumpulan bukti-bukti yang ada.Namun Sisno enggan mengungkapkan bukti-bukti baru apa saja yang telah dikumpulkan Mabes Polri. "Keterangan saksi, keterangan tersangka, dan bukti bukan untuk konsumsi publik," elaknya.Dia juga membantah kalau novum alias bukti baru yang diajukan Mabes Polri ke Kejagung kurang lengkap. "Semua sudah cukup, sudah kita lengkapi," tukasnya.
(nvt/sss)











































