Pigai Akui Tak Bisa Bersuara Kencang ke Perusahaan Berkonflik, Ungkit Saham

Pigai Akui Tak Bisa Bersuara Kencang ke Perusahaan Berkonflik, Ungkit Saham

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 05 Feb 2025 12:55 WIB
Menteri Natalius Pigai rapat dengan Komisi XIII DPR
Menteri Natalius Pigai rapat dengan Komisi XIII DPR. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan audit dan memberikan sanksi bagi perusahaan berskala besar dan multinasional. Namun, jika ada perusahaan tersebut yang berkonflik di daerah, pihaknya tidak akan bersuara kencang.

"Oleh karena itulah, mohon dimaklumi kalau ada perusahaan-perusahaan yang berkonflik di sebuah wilayah, kami tidak akan bersuara kencang," kata Pigai saat rapat dengan Komisi XIII di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pigai menjelaskan, Kementerian HAM, jika bersuara atas konflik tersebut tanpa melakukan audit, akan memengaruhi saham perusahaan. Untuk itu, Pigai mengatakan kementeriannya melakukan penanganan kasus aspek kasuistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa, karena kalau kami bersuara kencang tanpa melakukan audit itu nanti indeks saham nya itu jeblok karena saya punya kewenangan dan otoritas penuh yang dikasih oleh internasional dan nasional," ungkap dia.

Dia mencontohkan, jika ada warga yang dikriminalisasi oleh perusahaan karena pagarnya dirobohkan, kementerian HAM akan menangani yang sifatnya kasus. Namun, lanjut dia, tidak bisa mengevaluasi perusahaan secara utuh.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau kami lakukan menangani kasus atau mengevaluasi sebuah perusahaan secara utuh itu nanti bisa membahayakan bagi perusahaan dan merugikan perusahaan," kata dia.

"Karena itu, tolong dimaklumi kalau misalnya ada yang meminta mana Kementerian HAM menangani kasus perusahaan ini, tidak ditangani kementerian HAM," tambahnya.

Simak juga Video 'Pigai Jelaskan Peran Kementerian HAM dalam Penyelesaian Sengketa Lahan':

(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads