Awas! Pegawai PT KA Dibajak

Awas! Pegawai PT KA Dibajak

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 18:31 WIB
Jakarta - Undang-undang Perkeretaapian (UU KA) yang baru membuka peluang swasta bermain di sektor perkeretaapian dalam 1-2 tahun ini. Karena itu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengingatkan PT KA untuk waspada terhadap pembajakan karyawannya."Sekarang yang harus dipikirkan adalah masalah terjadinya pembajakan terhadap tenaga kerja PT KA dalam 1 hingga 2 tahun ke depan," cetus Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu dalam sambutan di acara Pelantikan Komisaris Utama PT KA di Gedung Kementerian Negara BUMN, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/5/2007).Jadi, PT KA jangan mengeluh kalau sekarang sumber daya manusia PT KA terlalu banyak. Karena nanti, menurut Didu, pembajakan akan banyak terjadi."Dan kita tidak punya hak untuk menghalangi mereka (karyawan) pindah, karena pasti mereka ditawari gaji yang lebih besar dan kesejahteraan yang lebih baik," kata Said.Tenaga kerja PT KA saat ini berjumlah 27 ribu, plus 3 ribu tenaga kontrak. Jadi total karyawan PT KA adalah 30 ribu. Tidak mengherankan, 35 persen dari biaya pengeluaran PT KA adalah untuk membayar gaji pegawai tersebut. "Senilai Rp 64 miliar per bulan," jelas Didu.Oleh karena itu, direksi PT KA menjelang tanggal 25 selalu pusing mencari uang. "Nah (munculnya swasta) ini akan menjadi tantangan PT KA ke depan, bagaimana mencari sumber pendanaan yang lebih bagus," tandas Said. (aba/nrl)


Berita Terkait