Aturan Bawa Power bank di Pesawat, Cek Infonya!

Aturan Bawa Power bank di Pesawat, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2025 15:29 WIB
Power Core+
Ilustrasi power bank (Foto: istimewa)
Jakarta -

Power bank merupakan salah satu barang yang wajib dibawa saat bepergian. Ini untuk mencegah baterai hp lowbatt ketika ingin digunakan untuk foto-foto atau merekam video.

Namun, perlu diketahui, ada aturan khusus membawa power bank di pesawat. Simak penjelasan di bawah ini.

Aturan Bawa Power Bank Naik Pesawat

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut ketentuan membawa power bank di pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Simpan power bank hanya dalam bagasi kabin
  • Tidak mengisi daya selama penerbangan
  • Tidak terhubung ke perangkat lain
  • Batas kapasitas power bank:
    - Kurang dari 100Wh (Boleh dibawa tanpa izin)
    - 100Wh 160Wh (Boleh dibawa, dengan persetujuan maskapai)
    - Lebih dari 160Wh atau kapasitas tidak jelas (Tidak diperbolehkan).

Power bank atau bank daya mengandung baterai lithium-ion yang berisiko untuk keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan, seperti overheating; short circuit atau kerusakan fisik; pressure changes atau perubahan tekanan udara di ketinggian yang dapat memengaruhi komponen baterai. Maka dari itu, perlu ada aturan khusus membawa power bank bagi penumpang pesawat.

Aturan Membawa Koper Pintar di Pesawat

Koper pintar (smart luggage) dengan fitur-fitur canggih dapat memudahkan penggunanya saat dalam perjalanan. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan membawa smart luggage ke dalam pesawat.

ADVERTISEMENT

Masih berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut rincian aturan membawa koper pintar ke pesawat.

  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Simak juga video: Simak Aturan Perjalanan Terbaru Bepergian dengan Pesawat!

[Gambas:Video 20detik]




(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads