Apa itu Autogate Bandara? Simak Syarat dan Tata Cara Penggunaannya!

Apa itu Autogate Bandara? Simak Syarat dan Tata Cara Penggunaannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 27 Okt 2024 14:11 WIB
Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (3/1/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wra.
Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Jakarta -

Autogate adalah layanan yang tersedia di bandara untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian penumpang pesawat. Namun, layanan autogate hanya bisa digunakan oleh penumpang tertentu.

Berikut informasi selengkapnya tentang autogate bandara.

Syarat Penggunaan Autogate Bandara

Dilansir situs resmi Imigrasi Indonesia, autogate digunakan untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik. Siapa saja yang bisa menggunakan autogate?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • WNI pemegang paspor biasa
  • WNI pemegang paspor elektronik (e-paspor), paspor elektronik polikarbonat
  • WNA pemegang e-paspor yang termasuk dalam negara subjek bebas visa kunjungan serta melakukan pengajuan e-Visa melalui evisa.imigrasi.co.id
  • Anak usia 6 tahun ke atas.

Mulai 26 Agustus 2024, anak usia 6 tahun ke atas dapat menggunakan layanan autogate. Sebelumnya, hanya anak usia 14 tahun ke atas yang bisa menggunakan autogate bandara.

Anak yang belum memenuhi syarat autogate dan bepergian bersama orangtuanya, dapat menuju konter pemeriksaan imigrasi manual. Sementara itu, anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju konter office Imigrasi di bandara/pelabuhan untuk difasilitasi.

ADVERTISEMENT

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (3/1/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wra.Autogate bandara (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Tata Cara Penggunaan Autogate Bandara

Berikut cara menggunakan layanan autogate di bandara.

  • Pelintas berdiri di belakang antrean dan harap tertib saat mengantre
  • Pastikan untuk melepas sampul paspor sebelum melakukan pemindaian
  • Lepas masker, topi, dan kacamata saat memakai autogate
  • Lalu, masuk ke autogate berwarna hijau. Satu autogate hanya untuk satu orang
  • Kemudian, berdiri tepat pada footstep berwarna kuning. Pastikan barang bawaan tetap di belakang anda
  • Selanjutnya, buka halaman biodata pada paspor dan letakkan di tempat yang tersedia
  • Tekan paspor agar tidak menekuk. Sudutkan paspor pada kiri atas
  • Berikutnya, hadapkan wajah ke layar, bukan ke kamera. Silakan tunggu hingga proses pemeriksaan
  • Jika proses pemeriksaan keimigrasian berhasil, maka pintu autogate akan terbuka
  • Jika lampu merah menyala, maka proses autogate gagal. Silakan mundur keluar dan ulangi proses kembali.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads