Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus Terkait Pagar Laut Tangerang

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus Terkait Pagar Laut Tangerang

Antara - detikNews
Jumat, 31 Jan 2025 10:19 WIB
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Pagar misterius di laut Tangerang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Polemik pagar laut di laut Tangerang terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai mengusut dugaan korupsi dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara tersebut.

Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod terkait sengkarut penerbitan SHM dan SHGB dalam pembuatan pagar misterius di laut Tangerang. Kejagung meminta Kepala Desa Kohod memberikan buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

"Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan yang diajukan Kejagung itu dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang tahun 2023-2024.

Harli mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Kejagung sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

"Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," ucapnya.

Menurut Harli, Kejagung juga menghormati proses pengusutan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN yang saat ini masih berjalan. Dia memastikan penyelidikan Kejagung tidak akan mendahului atau tumpang tindih dengan kerja dari kementerian lain terkait polemik pagar laut Tangerang.

"Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami," ujarnya.

Simak juga Video 'Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads