Pasalnya, pemagaran di laut ini jelas-jelas melanggar konstitusi negara kita, yakni Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
"Amanat UUD 1945 jelas lho, pemiliknya itu negara bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut sama pengusaha yang memasang pagar di laut itu," tegas Neng Eem, dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan F-PKB MPR RI mendukung KKP yang telah membongkar pagar laut, dan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM. Namun diingatkan, agar kasus pagar laut ini jangan berhenti di situ saja, tapi harus diungkap siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Dari kacamata nelayan, pemagaran laut juga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak. Menurut Neng Eem, sejak ada pagar laut pekerjaan nelayan ikut terganggu.
"Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945," ungkap Neng Eem.
Diketahui, pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak 18 Januari 2025 lalu dan sudah mencapai 20 kilometer lebih dari 30,6 kilometer pagar yang terpasang di perairan Tangerang, Banten.
Lihat juga Video: Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang
(akn/ega)