5 Anggota Sindikat Begal Sadis di Jakut Ditangkap, 3 DPO Diburu

A - detikNews
Jumat, 31 Jan 2025 18:07 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku begal yang melukai korbannya di Marunda, Cilincing, Jakut (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku pembegalan yang melukai korbannya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Dua di antara pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah.

"Kami menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban Ahmad Basri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Kasus begal menggunakan senjata tajam itu terjadi di jembatan dekat rumah susun (rusun) Kecamatan Cilincing pada Sabtu (25/5) dini hari. Seorang korban mengalami luka akibat dibacok pelaku.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial FSM (19), yang berperan sebagai joki motor dan menghadang motor korban. Pelaku kedua ialah pria berinisial DR (19), yang memiliki ide melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Dia juga berperan menghadang motor korban.

Pelaku ketiga remaja lelaki berusia 17 tahun yang berperan memboncengkan pelaku berinisial A.

"Hasil rangkaian penyelidikan, ditemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi pidana tersebut," kata dia.

Sementara itu, pihaknya juga menangkap dua pelaku lain, yakni pria berinisial PKT alias P (34) dan pria berinisial BS (34), yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

3 Pelaku Masih Diburu

Ia mengatakan ketiga buron tersebut adalah A alias P (19), kemudian tersangka A (19) yang berperan memukul kepala korban, dan tersangka berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali mulai Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, pakaian korban, dua helm, senjata tajam, dan airsoft gun.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dan/atau 56 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.

Lihat juga video: 3 Pelaku Begal Casis Bintara di Jakbar Ternyata Residivis

Simak kronologi kasus di halaman selanjutnya.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork