Buron kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia. Proses pemulangan atau ekstradisi Tannos ke Indonesia diyakini akan segera tuntas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia atau WNI. Supratman mengatakan Paulus pernah 2 kali mengajukan perubahan status warga negara.
"Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.
Secara hukum, Tannos masih berstatus WNI lantaran tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Supratman mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum sampai 2018, paspor Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Supratman menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.
"Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ujarnya.
(rfs/aik)