Pendaki Ilegal Saat Gunung Erupsi Berujung Penutupan Permanen Marapi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Jan 2025 20:05 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Gunung Marapi (Foto: ANTARA FOTO/Al Fatah)
Jakarta -

Jalur pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat ditutup permanen. Penutupan ini dilakukan buntut warga memaksakan diri melakukan pendakian, padahal gunung ini berstatus waspada.

Penutupan pendakian itu diungkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat usai melakukan koordinasi dengan Ombudsman serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

"Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi ini ditutup permanen," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, seperti dilansir Antara, Selasa (28/1/2025).

Lugi mengatakan saat ini Gunung Marapi berstatus level dua atau waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.

BKSDA, kata dia, menyambut baik kesepakatan bersama tersebut demi mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. Kendati demikian, apabila gunung itu kembali pada status normal atau turun ke level satu, BKSDA dan pihak terkait akan mengkaji ulang kebijakan penutupan ini.

"Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi," ujar Lugi.

Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.

Pihaknya berharap baik Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar sama-sama mendukung kebijakan itu terutama mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menaikinya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi setelah adanya kesepakatan bersama antara institusi itu dengan BKSDA Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Adel, langkah ini penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.

Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat naik karena beranggapan status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, keempat instansi bersepakat menutup permanen.

Pada siang tadi, Gunung Marapi kembali erupsi. Letusan disertai semburan abu vulkanik yang setinggi 350 meter dari puncak.

Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi di Kota Bukittinggi mencatat, letusan terjadi pukul 12.35 WIB. Erupsi kali ini memiliki durasi sekitar 56 detik.

"Telah terjadi erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat pada tanggal 28 Januari 2025 pukul 12.35 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 350 meter di atas puncak. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 3.7 milimeter dan durasi sekitar 56 detik," kata Petugas PGA Marapi, Teguh Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Selasa (28/1).




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork