Rokhmin Terima US$ 400.000 dari Pengusaha Pasir Laut Singapura

Rokhmin Terima US$ 400.000 dari Pengusaha Pasir Laut Singapura

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2007 15:32 WIB
Jakarta - Mantan staf khusus Rokhmin Dahuri, M Fadil Hasan, mengaku pernah mengantarkan amplop berisi US$ 400.000 dari pengusaha pasir laut Singapura. Uang itu sebagai ucapan terima kasih melepaskan kapal-kapal pengeruk pasir mereka yang ditangkap TNI AL di perairan Kepulauan Riau.Fadil mengaku disuruh Rokhmin menemui pengusaha-pengusaha pemilik kapal itu di Singapura pada Februari 2003. Sebelumnya, sejak pertengahan 2002, Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) menahan 7 kapal pengeruk pasir ilegal. Tim ini beranggotakan 9 orang, di antaranya menteri, dan diketuai Rokhmin."Waktu itu disuruh menindaklanjuti kapal-kapal yang ditahan itu," ungkap Fadil dalam kesaksian dalam persidangan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan terdakwa Rokhmin di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/5/2007).Namun ketika Fadil datang, 4 kapal sudah dilepaskan. Sehingga ketika Fadil kembali lagi ke Indonesia, para pengusaha kapal pengeruk pasir ilegal itu menitipkan amplop untuk Rokhmin."Ini uang untuk Pak Rokhmin. Hanya seperti itu, Pak," ungkap Fadil menjelaskan motif pemberian uang itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.Amplop itu diserahkan Fadil melalui seorang staf Rokhmin bernama Didik. Rokhmin saat itu sedang naik haji. Saat itu 14 Februari 2003, Fadil menyerahkanamplop itu kepada Didik di kediaman Rokhmin, Bogor. Rokhmin tidak membantah telah menerima uang US$ 400.000 itu. Namun Rokhmin membantah telah menyuruh Fadil ke Singapura 'mengurus' kapal-kapal yang dilepaskan tersebut."Saya katakan setegas-tegasnya, saya tidak pernah memerintahkan saudara saksi untuk mengurus kapal itu," ujar Rokhmin ketika diminta mengomentari kesaksian Fadil.Untuk diketahui, pertengahan 2002, TNI AL menahan 7 kapal pengeruk pasir ilegalmilik Singapura di Kepulauan Riau. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkandenda Rp 30 juta pada tiap kapal itu.Namun TP4L yang saat itu dipimpin Rokhmin menolak denda yang dirasa terlalu kecil itu. Pemerintah pusat menginginkan setidaknya negara berhak atas denda 15 persen dari harga kapal US$ 210 juta. Disinilah terjadi tarik ulur kasus kapal penambang pasir ilegal ini. (aba/nrl)


Berita Terkait