Syarat hingga Cara Aktivasi IKD Bagi WNI di Luar Negeri, Cek di Sini!

Syarat hingga Cara Aktivasi IKD Bagi WNI di Luar Negeri, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 18:37 WIB
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Foto: Aplikasi IKD (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah layanan identitas berbentuk digital atau KTP Digital pengganti e-KTP (KTP elektronik). IKD dapat dibuat atau diaktifkan melalui aplikasi IKD oleh Kemendagri.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga bisa membuat IKD sebagai KTP Digital. Simak syarat dan cara aktivasi IKD bagi WNI di luar negeri.

Syarat Aktivasi IKD Bagi WNI di Luar Negeri

Dikutip situs Dukcapil Kemendagri, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IKD juga bisa disebut sebagai KTP Digital. Berikut syarat aktivasi IKD bagi WNI di luar negeri.

  • Khusus untuk pelayanan penerbitan IKD bagi WNI yang berada di luar negeri, wajib memiliki NIT (bagi yang belum memiliki NIK) dan pernah melakukan perekaman biometrik untuk melakukan aktivasi IKD.
  • WNI yang bersangkutan juga wajib memiliki smartphone/ponsel pintar dengan akses internet, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang aktif.
  • Proses aktivasi IKD di luar negeri menyesuaikan dengan Persyaratan Identitas Kependudukan Digital sesuai pada Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No. 72 Tahun 2022, yaitu:
    - Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
    - Sudah punya KTP-el fisik
    - Bisa juga bagi yang belum pernah memiliki KTP-el fisik, tetapi sudah merekam data biometrik.

Cara Aktivasi IKD Bagi WNI di Luar Negeri

Berikut cara aktivasi IKD bagi WNI yang berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT
  • Pemohon datang langsung ke kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Playstore pada smartphone;
  • Pemohon melakukan registrasi dengan memasukkan NIT/NIK, e-mail, dan nomor ponsel;
  • Lalu, klik Verifikasi Data;
  • Selanjutnya, pemohon melakukan swafoto (tanpa masker dan kacamata)
  • Pemohon juga melakukan scan QR code pada petugas pencatatan sipil di KBRI/KJRI;
  • Jika pendaftaran berhasil, maka pemohon akan menerima e--mail dari SIAK TERPUSAT yang berisikan kode aktivasi lalu klik tombol AKTIVASI;
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan masukkan captcha;
  • Klik AKTIFKAN;
  • Berikutnya, pemohon wajib melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya di e-mail (pemohon dapat mengubah kata kunci/PIN setelah log in);
  • Setelah berhasil log in, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama;
  • Proses aktivasi IKD telah selesai.

Lihat juga Video 'Kronologi WNI Ditangkap Polisi di Saudi Jual Visa Ilegal via FB':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads