Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Begini Respons Mendikti Saintek

Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Begini Respons Mendikti Saintek

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 13:37 WIB
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, bersuara soal rencana perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Minerba. Satryo mengaku belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.

"Belum, belum ada. Belum dibahas sama sekali," kata Satryo di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat digelar di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Mulanya masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Minerba. Fraksi PDIP mengatakan persetujuan dengan beberapa catatan.

ADVERTISEMENT

PDIP meminta pembahasan selanjutnya dari RUU ini untuk melibatkan masyarakat. Ia berharap kewenangan yang diberikan kepada pihak terkait tidak disalahgunakan.

Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat juga menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Kendati demikian, mayoritas dari fraksi memberikan catatan dalam keputusannya.

"Pemberian WIUP mineral logam dan batu bara yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi mengenai WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas masih membutuhkan kajian dan pendalaman," kata anggota Baleg Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam rapat.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi PKS. PKS meminta kewenangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM untuk mengelola tambang perlu pendalaman lebih matang.

Bob Hasan kemudian meminta persetujuan kepada anggota Baleg terkait RUU Minerba. Anggota serentak menyetujui RUU itu dibawa ke tahap selanjutnya, yakni paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?" tanya Bob Hasan.

"Setuju," jawab anggota serentak disertai ketukan palu oleh pimpinan.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads