4 Hal di Aturan Siswa Belajar di Rumah dan Sekolah Selama Ramadan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jan 2025 07:53 WIB
Ilustrasi sekolah. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan sekolah tidak libur full selama Ramadan 1446 Hijriah. Pemerintah mengatur pembelajaran siswa dilakukan di rumah dan sekolah saat bulan Ramadan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H. SEB itu ditetapkan tanggal 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

Melalui SEB ini Kemenag menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan. Termasuk juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan.

"Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," demikian isi SEB, dilihat Selasa (21/1/2025).




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork