Dephub Siapkan PPNS Tangani Kasus Pidana Kecelakaan KA

Dephub Siapkan PPNS Tangani Kasus Pidana Kecelakaan KA

- detikNews
Senin, 30 Apr 2007 15:16 WIB
Jakarta - Tingkat kecelakaan moda transportasi kereta api masih tinggi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) siap diterjunkan untuk menangani kasus pidana dalam penyelenggaraan perkeretaapian."Tapi tujuannya beda dengan KNKT," kata Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Ekosaputro.Hal itu disampaikan dia dalam acara sosialisasi UU Perkeretaapian di Hotel Millennium, Jalan Fachruddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2007).Soemino mengatakan, tujuan KNKT adalah untuk menyelidiki penyebab kecelakaan dan bagaimana mencegah supaya kecelakaan itu tidak terjadi lagi. Sedangkan PPNS untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab pada kasus kecelakaan."Dan juga bisa meningkatkan penyelidikan kepada penyidikan," tandasnya.Hasil penyidikan itu nantinya akan diserahkan kepada pengadilan melalui jaksa penuntut umum (JPU) jika terbukti ada kasus pidana. Hal itu diatur dalam bab XVI tentang penyidikan pasal 186 UU Perkeretaapian hasil revisi.Saat ini Ditjen Perkeretaapian memiliki 30 personil PPNS. Agar lebih efektif, rencananya akan ditambah 29 anggota lagi. (ken/umi)


Berita Terkait