Segera Bekuk Koruptor BLBI Agar Barang Bukti Tidak Hilang
Minggu, 29 Apr 2007 13:30 WIB
Jakarta - Ekstradisi yang memberlakukan masa retroaktif 15 tahun harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku koruptor yang bersembunyi di Singapura. Kasus yang segera harus ditindaklanjuti adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi tahun 1997-1998."Yang paling realistis adalah kasus BLBI yang terjadi tahun 1997-1998 harus segera ditindaklanjuti, karena ini kan berkaitan dengan barang bukti, kalau tidak cepat bisa hilang barang buktinya," kata Wakil Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan, dalam percakapan dengan detikcom, Minggu (29/4/2007).Menurut Yuna, kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, menuntut aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera meringkus para koruptor yang lari ke negeri Singa itu agar masa retroaktif 15 tahun dapat segera dimanfaatkan."Bila itu tertangkap, akan merembet terjeratnya para koruptor lain. Apalagi puncak korupsi rezim Soeharto itu ya pada kasus BLBI. Makanya ini tergantung secepat mana aparat hukum menyikapinya," ujar Yuna.Jika merembet pada koruptor lain, bukan tidak mungkin korupsi yang terjadi pada masa di luar masa retroaktif 15 tahun banyak yang bisa dibongkar, terutama korupsi yang dilakukan oleh kroni Orde Baru di luar masa retroaktif 15 tahun tersebut."Memang susah untuk menjerat korupsi yang terjadi di atas 15 tahun, tidak bisa masuk. Tapi selesaikan yang 15 tahun dulu, kalau itu nggak bisa bagaimana mau menjerat yang di atas itu," jelas Yuna.Kalau pemerintah berhasil menuntaskan kasus dalam masa 15 tahun tersebut, menurut Yuna, bukan tidak mungkin perjanjian ekstradisi ini diamandemen untuk menentukan batas waktu yang lebih lebar. "Atau bahkan tidak ada masa retroaktifnya," ujarnya.
(nwk/nrl)











































