Cegah PK, Polly Surati SBY-Arman
Jumat, 27 Apr 2007 15:50 WIB
Jakarta - Mantan tersangka kasus Munir, Pollycarpus bersama tim kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Presiden SBY dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan aktivis HAM itu. Surat diajukan Polly agar Kejagung tidak mengajukan PK ke MA."Surat itu sudah kita kirimkan kemarin dan peninjauannya kembali itu merupakan pelanggaran hukum," ujar salah satu pengacara Polly, AW Adnan, dalam jumpa pers di Gedung Graha Irama Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2007).Menurut Adnan, beberapa alasan yang membuat PK itu merupakan pelanggaran hukum adalah berdasarkan pasal 263 KUHP hak PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya."Ini seharusnya Polly yang mengajukan PK bukan Kejagung," cetus Adnan.Selain itu, PK yang diajukan tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan pada putusan semula."Polly kan sudah bebas sekarang, apa hukuman yang lebih ringan lagi selain bebas," pungkas Adnan.
(nik/sss)










































