Kades di Mojokerto Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta untuk Bayar Utang Pilkades

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 16 Jan 2025 04:53 WIB
Kades di Mojokerto korupsi proyek PJL senilai Rp 120 juta (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Kades Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, bernama Ainur Wahyudi (39) melakukan korupsi terhadap proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta. Hasil korupsi itu dipakainya untuk membayar utangnya saat Pilkades 2014.

"Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah," ungkap Ainur saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dilansir detikJatim, Rabu (15/1/2025).

Ainur menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, ada proyek pembangunan PJL di desanya. Anggarannya Rp 235 juta yang bersumber dari APBDes Mojowono.

Namun, Ainur tak melaksanakan proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk membayar utang.

"Saya ajak bendahara desa ke Bank Jatim (untuk mencairkan anggaran). Kemudian saya minta uangnya dan berpura-pura akan membayarkan untuk pekerjaan," terangnya.

Selanjutnya Ainur merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017. Ia memalsukan tanda tangan demi menutup jejak korupsinya.

Simak selengkapnya di sini




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork