Tuntutan Perkara Se-Indonesia Bakal Dipelototi Kejaksaan

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 21:19 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat suatu sistem pemantauan tuntutan seluruh jaksa di Indonesia. Dengan sistem ini, Kejagung bisa memelototi tuntutan yang tengah diproses.

Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Nasional 2025. Selain itu, sejumlah hal lain menjadi fokus kinerja Korps Adhyaksa ke depan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana selaku ketua panitia rakernas menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka acara ini.

"Jadi dalam rapat kerja ini, di samping kami juga mendapat arahan, kemudian juga petunjuk dan arah kebijakan kejaksaan satu tahun ke depan," kata Asep dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Kami meminta overview ataupun juga masukan dari beberapa narasumber eksternal," sambungnya.

Sejumlah pemateri yang dihadirkan antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Rini Widyantini. Sedangkan tema yang diusung adalah 'Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel'.

"Tema ini berdasarkan pada Undang-Undang 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang salah satu pokoknya di dalam undang-undang tersebut adalah adanya penguatan transformasi penuntutan menuju single decision dan juga penguatan kejaksaan sebagai advokat general," jelas Asep.

Apa saja gambaran soal sistem pemantauan ini? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork